RMOL.
Kasus suap penanganan pajak PT Bhakti
Investama terus bergulir. Pria yang diduga sebagai perantara suap, James
Gunaryo telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi, empat
petugas pajak yang muncul dalam surat dakwaan James, kecuali Tommy
Hindratno, masih berstatus saksi. Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu, bertugas di Kantor
Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Jakarta. Mereka adalah Fery
Syarifuddin, Agus Totong, Hani Masrokim dan Heru Munandar. Agus, Hani dan
Heru adalah petugas pemeriksa pajak PT Bhakti Investama (BI). Sedangkan Fery,
berdasarkan surat dakwaan terhadap James, adalah petugas pajak yang memberi informasi
kepada tersangka Tommy Hindratno, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
Pajak KPP Sidoarjo Selatan, Jawa Timur.
Dalam
kasus ini, Tommy disangka berperan aktif mencari informasi ke KPP PMB Jakarta
dan meminta fee untuk para pemeriksa pajak PT Bhakti. Tapi hingga kemarin,
PNS Ditjen Pajak yang menjadi tersangka kasus ini hanya Tommy. Kepala Biro
Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengakui, Komisi Pemberantasan Korupsi
baru menetapkan dua tersangka kasus suap ini. Kedua tersangka itu adalah
James Gunaryo dan Tommy. Status James saat ini sudah terdakwa. Sedangkan nama
lain yang muncul dalam surat dakwaan James, masih berstatus saksi. “Belum
terpenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka sebagai tersangka,”
kata Johan, kemarin. Johan menambahkan, penyidik sudah memeriksa sejumlah
pegawai Ditjen Pajak sebagai saksi. Namun, hasilnya, belum mengarah pada
keterlibatan secara langsung para petugas pajak yang namanya muncul dalam surat
dakwaan terhadap James tersebut. Lantaran itu, katanya, penyidik baru bisa
menetapkan Tommy sebagai tersangka dari pihak Ditjen Pajak. “Dia berperan
sebagai penerima suap Rp 280 juta,” ujarnya.
Kendati
begitu, KPK masih mengembangkan, apakah ada keterlibatan pegawai pajak lain
dalam perkara ini. Nah, fakta yang terungkap dalam persidangan James, juga
akan menjadi masukan bagi KPK. Tapi, kata Johan, KPK tidak semata-mata menunggu
fakta persidangan untuk mengembangkan kasus ini. “Sejak awal, kami sudah memeriksa
pegawai pajak yang diduga teman dekat tersangka Tommy,” katanya. Sedikitnya,
lima pegawai pajak telah dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka
Tommy, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Wonocolo,
Jawa Timur Nina Juniarsih, account representative KPP Pratama Wonocolo Rizal
Rahmat Hidayat, pegawai Ditjen Pajak Syaifullah, pegawai KPP Pratama Perusahaan
Masuk Bursa Hani Masrokim dan Ferry Syarifudin.
Selain
itu, Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Tonbeng yang sering
disebut dalam surat dakwaan James, juga masih berstatus saksi. Soalnya,
lagi-lagi Johan beralasan, belum cukup dua alat bukti untuk menetapkannya
sebagai tersangka. Inilah antara lain peristiwa yang tergambar dalam
dakwaan James, KPP PMB menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak
(SPMKP) PT Bhakti Investama pada 11 Mei 2012. Surat itu berisi keterangan SPT
Pph Badan 2010 dan SPT Ppn 2003 sampai 2010. Total keseluruhannya mencapai
angka Rp 3.420.449.886.
Selanjutnya, James
pada 25 Mei dihubungi Antonius Tonbeng. Dalam dakwaan James disebutkan,
Antonius mengatakan bahwa pembayaran kelebihan pajak dari KPPN belum masuk rekening
PT Bhakti. Antonius mengingatkan kepada James agar mengirim kelebihan pajak itu
ke rekening Bhakti di Bank BCA. Pada 5 Juni 2012, James menghubungi Antonius.
Dia menginformasikan, dana kelebihan pajak sudah diterima seluruhnya di rekening
PT BI nomor 4783011908 di BCA. Antonius menyampaikan, dari jumlah itu akan
dikeluarkan Rp 350 juta dalam bentuk cek tunai.
Salah
seorang tersangka perkara suap penanganan pajak PT Bhakti Investama, James Gunaryo
menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/9). Surat
dakwaan terhadap James, menyenggol nama Komisaris Independen PT Bhakti
Investama Antonius Tonbeng dan sejumlah petugas pajak. Dalam surat dakwaan itu
dipaparkan, James Gunaryo Budiraharjo alias Jimy bersama Antonius, pada
Rabu, 6 Juni 2012, sekitar pukul 14.00 WIB dituduh menyuap Rp 280 juta kepada
pegawai pajak Tommy Hindratno. Pemberian uang dilaksanakan karena Tommy
memberikan data dan informasi hasil pemeriksaan proses penyelesaian klaim surat
pemberitahuan tahunan (SPT) lebih bayar pajak milik PT Bhakti Investama (PT
BI).
Dalam kronologi
dakwaan disebutkan, James mengenal Tommy akhir Januari 2012. James kemudian
melakukan pertemuan dengan Antonius dan Tommy di kantin MNC Tower, Jalan Kebon
Sirih, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan, James memberitahu Tommy bahwa
pemeriksaan atas klaim pajak PT BI ada tiga orang. Salah satunya Agus Totong.
Saat itu, Antonius menyampaikan janji kepada Tommy. Isinya, bila berhasil
menyelesaikan klaim kelebihan bayar pajak PT BI akan mendapat imbalan. Namun,
Tommy ketika itu meminta waktu untuk melihat data klaim pajak lebih dulu. Tommy
pun mempelajari SPT lebih bayar pajak yang terdiri dari pajak penghasilan
(Pph) Badan tahun 2010 sebesar Rp 517.674.750 yang diterima kantor pelayanan
pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa (PMB) pada 30 April 2011. Selain itu, Tommy
juga mempelajari data pajak pertambahan nilai (Ppn) dari tahun 2003 sampai
2010 sebesar Rp 3, 269 miliar yang diterima KPP PMB 30 September 2011.
Sebagai
tindak lanjut permintaan James dan Antonius, Tommy menelepon pegawai pajak KPP
PMB Jakarta, Fery Syarifuddin. Tommy meminta informasi kepada Fery mengenai
tim pemeriksa dan perkembangan proses pemeriksaan pajak Bhakti. Lalu pada
Februari 2012, Tommy menemui Agus Totong di kantor KPP PMB untuk menanyakan
kebenaran, apakah Agus sebagai tim pemeriksa klaim PT BI. Pada Maret 2012,
James, Tommy bersama Antonius kembali bertemu. Saat itu, Antonius meminta
Tommy menyampaikan kepada tim pemeriksa pajak terkait klaim pajak Bhakti. Isi
permintaan itu supaya biaya bunga obligasi, biaya entertainment, biaya
apartemen, biaya makan-minum yang diajukan PT BI tidak banyak dikoreksi.
Tujuan lebih konkret, agar pajak tersebut dibebankan sebagai biaya
pengeluaran pada Surat Pemberitahuan Tahunan Lebih Bayar (SPT LB) tahun
2010.
Tim
pemeriksa pajak yang terdiri dari Agus Totong, Hani Masrokim dan Heru
Munandar pun, berdasarkan surat dakwaan ini, menemui Antonius lima kali. James
tak kalah aktif. Dia rajin mengontak Tommy. Targetnya, supaya mendapatkan
informasi perkembangan hasil pemeriksaan. Terdakwa juga sempat menanyakan
kepastian keluarnya surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dan surat
perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP). Dalam perkembangannya, tanggal 13
April 2012, James meminta pendapat kepada Tommy tentang bagaimana mekanisme pengajuan
keberatan surat tagihan pajak (STP). Singkat cerita, setelah pemeriksaan pajak
tuntas, tim mengeluarkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). Lalu,
PT BI mengirim surat tanggapan kepada KPP PMB. Atas tanggapan itu, Hani
Masrokim mengundang Wandhy Wira Riady selaku Direktur Keuangan PT BI untuk
membahas keberatan PT BI. Pada 18 April, Hani menyetujui sebagian keberatan PT
BI. Pada kesempatan itu Hani menyatakan, persetujuannya itu masih perlu
disetujui Agus, selaku supervisor tim pemeriksa.
ANALISIS
Indonesia
merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber daya, begitupun kaya akan
sederet permasalahan di setiap bidangnya, salah satunya permasalahan yang
hingga kini menghantui di negeri ini adalah masalah korupsi yang menyangkut
pegawai pajak. Mengapa kasus pegawai pajak menarik untuk disoroti? Mungkin
karena definisi pajak menyebalkan. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas
jasa secara langsung, berkesan arogan dan egois, tetapi sayangnya tanpa pajak
kehidupan bernegara pun berhenti. Tidak hanya di Indonesia tetapi hampir
disemua negara di belahan mana pun pajak menjadi tumpuhan sumber pendapatan
bernegara, dinegara makmur sekalipun pajak kerap menjadi musuh siapapun yang
berusaha menghindari pajak. Namun tanpa disadari pajak yang dibayarkan ke kas
negara dapat dimanfaatkan oleh seseorang untuk melakukan tindakan kriminalitas
seperti TH, yang menerima suap dari JG . TH dikenal sebagai kepala seksi
pengawasan dan konsultan pajak pelayanan pajak pratama sidoarjo, jawa timur.
Perkembangan
perekonomian di Indonesia semakin meningkat, di Indonesia pun telah berkembang gaya
hidup metropolitan hal ini dapat membuat seseorang melakukan kejahatan atau
kecurangan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang diinginkannnya dalam tindakan
kejahatan , walaupun gaji yang mereka terima sesuai jabatan yang mereka emban
tidak menjamin pegawai pajak menjujung tinggi kode etik perpajakan, Mereka yang
melakukan tindakan korupsi umumnya berpendidikan tinggi dan mereka yang menjadi
contoh atau panutan masarakat, salah satunya TH dapat dikatakan seorang
berpendidikan tinggi dan memiliki jabatan sehingga gaji yang TH terima dapat
dikatakan cukupan untuk memenuhi kehidupannya.
TH
terbukti menerima suap dari seorang yang berinisial JG, TH terbukti berperan
aktif mencari informasi dan meminta fee untuk para pemeriksa pajak, Dalam hal ini TH tidak berkerja sendiri ia
ditemani empat pegawai negeri sipil direktorat jendral pajak kementerian
keuangan yang berinisial FS, AT, HM, dan HMD. Dalam hal ini FS, AT dan HMD
bertugas memeriksa pajak PT BI, sedangkan FS memegang peran memberi informasi
kepada tersangka TH. Kepala Biro Humas
KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu JG dan TH, JG ini
berstatus terdakwa dan penyidik KPK menetapkan TH pun sebagai tersangka. TH
berperan sebagai penerima suap RP 280.000.000 dan JG., sementara empat rekan TH
masih berstatus saksi karena belum terpenuhi dua alat bukti yang cukup untuk
menjerat mereka sebagai tersangka, ujar humas KPK. Dalam kasus ini TH terbukti
melanggar kode etik perpajakan, dan TH
pun menyandang status koruptor yang merugikan negara. faktor diri sendiri dan lingkungan lah yang
menyebabkan TH menerima suap karena TH tidak menanamkan norma norma dan rasa
tanggungjawab sebagai pemimpin. Andaikan TH memiliki norma dan rasa
tanggungjawab tidak akan terlibat dalam kasus suap PT BI. Kita sebagai masyarakat
prihatin melihat kasus ini, sangat disayangkan selalu pegawai pajak yang
terlibat dalam hukum pidana.
TH
terbukti bersalah menerima suap dan melanggar kode etik perpajakan, Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi hukuman untuk TH 3,5 tahun
penjara serta denda 100jt dan supsider 3bulan. Majelis Hakim menyatakan,
terdakwa TH terbukti secara sah tindak pidana suap sebagai mana tercantum dalam
dakwaan dalam Pasal 5 Ayat 2 juncto, pasal 5 ayat 1 huruf (B) Undang-undang
korupsi suap juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.