Sebagai
profesi penyedia jasa pelaporan keuangan dan audit, profesi akuntan dituntut
tidak hanya loyal terhadap kepentingan klien atau tempat akuntan tersebut
bekerja, tapi juga terhadap kepentingan yang lebih luas bagi para pihak-pihak yang
berkepentingan. Dalam hal ini sering kali terjadi benturan kepentingan antara
keduanya. Selain itu, semakin ketatnya persaingan baik antar KAP maupun profesi
akuntan secara umum membuat akuntan seringkali melakukan tindakan-tindakan yang
melanggar,baik kode etik ataupun hukum. Beberapa diantaranya Pelanggaran kode etik dan praktik persaingan
tidak sehat yang melibatkan antar KAP. KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan –rekan
yang mengaudit Laporan Keuangan PT. Telkomsel Tahun Buku 2002- tidak bersedia
terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto untuk menghindari risiko
yang dapat merugikan jika terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto
dan menolak hasil auditnya untuk diacu dalam pekerjaan audit KAP Eddy Pianto
dalam Form 20-F PT. Telkom karena karena keraguan kelayakan hak berpraktek KAP
Eddy Pianto dihadapan US SEC. Kejadian ini dianggap melanggar kode etik karena
KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan tidak memiliki kewenangan untuk menilai
kualifikasi KAP lainnya (Eddy Pianto) untuk berpraktek di hadapan US SEC.
Tindakan KAP Drs. Hadi Sutanto &
Rekan menyebabkan persaingan tidak sehat berupa menyebabkan competitive harm
dan consumer harm. Bagi KAP Eddy Pianto, yaitu menimbulkan pernilaian bahwa KAP
Eddy Pianto tidak dapat menyelesaikan dan tidak mampu melakukan pekerjaan audit
terhadap Laporan Keuangan PT. Telkom tersebut. Penilaian tersebut berakibat
menurunkan reputasi KAP second layer (KAP Eddy Pianto) pada umumnya di
mata perusahaan pengguna jasa audit first layer (Drs. Hadi Sutanto &
Rekan), sehingga pilihan perusahaan pengguna jasa audit first layer tetap
terkonsentrasi pada KAP first layer. Hal ini jelas menggambarkan persaingan
yang tidak sehat antar KAP. Kejadian tersebut tidak hanya merugikan KAP Eddy
Pianto tapi juga merugikan PT. Telkom, sebagai pengguna jasa audit terpaksa
harus mengeluarkan tambahan waktu, tenaga, dan biaya yang seharusnya tidak
perlu dikeluarkan bila proses pelaksanaan audit berjalan normal.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah
1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu
mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari
siapapun dan dalam bentuk apapun. Dalam kasus ini KAP Haryanto Sahari dan rekan mencoba untuk menyesatkan
dan merugikan. Merugikan para pemegang saham dari perseroan induk maupun anak
perusahaannya yakni Telkom dan Telkomsel. Karena hasil auditnya tidak dibeikan izin maka KAP Eddy
Pianto dan rekan mengalami kesulitan dalam mengacu auditnya.
2. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan
efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah,
dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan
golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar
mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Dalam kasus
ini KAP Haryanto
Sahari seharusnya memberikan kemudahan bagi KAP selanjutnya
yang akan menggatikannya. Dalam peraturan pasar modal yang dikeluarkan oleh
Bapepam tidak memperbolehkan persaingan yang tidak sehat, sebagai sesama auditor seharusnya saling
menghormati dan tidak saling menjatuhkan reputasi.
3. Pembangunan Berkelanjutan
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya
pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa
mendatang. Dalam kasus ini tindakan
yang dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari. Mengaburkan karena tidak mengizinkan acuan sehingga KAP
Eddy
Pianto harus memulainya lagi dari bawah tanpa tahu
dokumen-dokumen apa saja yang pernah di audit. Dan menyembunyikan hasil audit
beserta opininya sehingga PT telkom melakukan inpermission atas hasil kerja KAP Haryanto Sahari yang saat itu waktunya sangat terbatas.
4. Konsekuen dan konsisten dengan
aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah
ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen
dan konsisten dengan etika tersebut. Dengan demikian pasal 107 ini dapat diterapkan pada kasus yang menimpa
Kantor Audit Publik (KAP) Haryanto Sahari dan rekan yang telah merugikan PT
Telekomunikasi Indonesia. Tbk (Telkom), PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel),
Kantor Audit Publik (KAP) Eddy Pianto dan rekan, Bapepam, dan SEC[1].
Karena kecerobohannya tersebut indeks harga saham gabungan Telkom anjlok dan
mengalami kerugian karena adanya isu tidak transparansi keuangannya.
5. Mampu menyatakan yang benar itu
benar
Artinya,
kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai
contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan
"katabelece" dari "koneksi" serta melakukan
"kongkalikong" dengan data yang salah. Mengaburkan karena tidak mengizinkan acuan sehingga KAP
EP harus memulainya lagi dari bawah tanpa tahu dokumen-dokumen apa saja yang
pernah di audit. Dan menyembunyikan hasil audit beserta
opininya sehingga PT telkom melakukan inpermission
atas hasil kerja KAP HS yang saat itu waktunya sangat terbatas.
Daftar Puataka
Undang-undang
nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-undang
nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat
Putusan nomor
perkara : 08/KPPPU-L/2003
http://ridwanpp.blogspot.com/2010/11/sebagai-profesi-penyedia-jasa-pelaporan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar