Senin, 17 November 2014

Petarungan Auditor Firm dalam Kasus Telkom

Sebagai profesi penyedia jasa pelaporan keuangan dan audit, profesi akuntan dituntut tidak hanya loyal terhadap kepentingan klien atau tempat akuntan tersebut bekerja, tapi juga terhadap kepentingan yang lebih luas bagi para pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini sering kali terjadi benturan kepentingan antara keduanya. Selain itu, semakin ketatnya persaingan baik antar KAP maupun profesi akuntan secara umum membuat akuntan seringkali melakukan tindakan-tindakan yang melanggar,baik kode etik ataupun hukum. Beberapa diantaranya Pelanggaran kode etik dan praktik persaingan tidak sehat yang melibatkan antar KAP. KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan –rekan yang mengaudit Laporan Keuangan PT. Telkomsel Tahun Buku 2002- tidak bersedia terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto untuk menghindari risiko yang dapat merugikan jika terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto dan menolak hasil auditnya untuk diacu dalam pekerjaan audit KAP Eddy Pianto dalam Form 20-F PT. Telkom karena karena keraguan kelayakan hak berpraktek KAP Eddy Pianto dihadapan US SEC. Kejadian ini dianggap melanggar kode etik karena KAP Drs. Hadi Sutanto  & Rekan tidak memiliki kewenangan untuk menilai kualifikasi KAP lainnya (Eddy Pianto) untuk berpraktek di hadapan US SEC.
Tindakan KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan menyebabkan persaingan tidak sehat berupa menyebabkan competitive harm dan consumer harm. Bagi KAP Eddy Pianto, yaitu menimbulkan pernilaian bahwa KAP Eddy Pianto tidak dapat menyelesaikan dan tidak mampu melakukan pekerjaan audit terhadap Laporan Keuangan PT. Telkom tersebut. Penilaian tersebut berakibat menurunkan reputasi KAP second layer  (KAP Eddy Pianto) pada umumnya di mata perusahaan pengguna jasa audit first layer (Drs. Hadi Sutanto & Rekan), sehingga pilihan perusahaan pengguna jasa audit first layer tetap terkonsentrasi pada KAP first layer. Hal ini jelas menggambarkan persaingan yang tidak sehat antar KAP. Kejadian tersebut tidak hanya merugikan KAP Eddy Pianto tapi juga merugikan PT. Telkom, sebagai pengguna jasa audit terpaksa harus mengeluarkan tambahan waktu, tenaga, dan biaya yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan bila proses pelaksanaan audit berjalan normal. 
    Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah
1.      Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Dalam kasus ini KAP Haryanto Sahari dan rekan mencoba untuk menyesatkan dan merugikan. Merugikan para pemegang saham dari perseroan induk maupun anak perusahaannya yakni Telkom dan Telkomsel. Karena hasil auditnya tidak dibeikan izin maka KAP Eddy Pianto dan rekan mengalami kesulitan dalam mengacu auditnya.
2.      Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Dalam kasus ini KAP Haryanto Sahari seharusnya memberikan kemudahan bagi KAP selanjutnya yang akan menggatikannya. Dalam peraturan pasar modal yang dikeluarkan oleh Bapepam tidak memperbolehkan persaingan yang tidak sehat, sebagai sesama auditor seharusnya saling menghormati dan tidak saling menjatuhkan reputasi.
3.      Pembangunan Berkelanjutan

Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Dalam kasus ini tindakan yang dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari. Mengaburkan karena tidak mengizinkan acuan sehingga KAP Eddy Pianto harus memulainya lagi dari bawah tanpa tahu dokumen-dokumen apa saja yang pernah di audit. Dan menyembunyikan hasil audit beserta opininya sehingga PT telkom melakukan inpermission atas hasil kerja KAP Haryanto Sahari yang saat itu waktunya sangat terbatas.

4.      Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Dengan demikian pasal 107 ini dapat diterapkan pada kasus yang menimpa Kantor Audit Publik (KAP) Haryanto Sahari dan rekan yang telah merugikan PT Telekomunikasi Indonesia. Tbk (Telkom), PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), Kantor Audit Publik (KAP) Eddy Pianto dan rekan, Bapepam, dan SEC[1]. Karena kecerobohannya tersebut indeks harga saham gabungan Telkom anjlok dan mengalami kerugian karena adanya isu tidak transparansi keuangannya.
5.      Mampu menyatakan yang benar itu benar

Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Mengaburkan karena tidak mengizinkan acuan sehingga KAP EP harus memulainya lagi dari bawah tanpa tahu dokumen-dokumen apa saja yang pernah di audit. Dan menyembunyikan hasil audit beserta opininya sehingga PT telkom melakukan inpermission atas hasil kerja KAP HS yang saat itu waktunya sangat terbatas.

Daftar Puataka
Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Putusan nomor perkara : 08/KPPPU-L/2003
http://ridwanpp.blogspot.com/2010/11/sebagai-profesi-penyedia-jasa-pelaporan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar